BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
warga negara. Warga negara disini sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan
olehrakyat tersebut. Dalam makalah ini akan
mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan olehsetiap rakyat tersebut. Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari
kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan
kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi
oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai
generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan
pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD
1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian warga
Negara ?
2. Apa saja hak dan kewajiban
warga Negara ?
3. Apa hak dan kewajiban
warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
4. Pasal berapa pada UUD 1945
yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI?
A. Sistematika Penulisan
Makalah
ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB
I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan
masalah dan sistematika penulisan;
BAB
II : KAJIAN TEORI Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai
Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara,
Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNI dicantumkan UUD 1945 dan Contoh Hak
dan Kewajiban WNI;
BAB
III : PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS Membahas pembahasan, UUD yang Berbicara
Mengenai Hak dan Kewajiban WNI, dan Contoh Studi Kasus.
BAB
IV : PENUTUP menyajikan Kesimpulan dan Saran;
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
1. Pengertian Hak dan
Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr.
Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2. Pengertian WNI
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah:
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia
juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). (Wikipedia ensiklopedia bebas )
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,
digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama
dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali
(a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas),
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
-
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel
aktif);
-
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
pasif).
Hak dan Kewajiban WNI yang dicantumkan dalam UUD 1945
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a. Hak Warga Negara
Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
C. Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
A. Pembahasan
Warga Negara suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota, seorang warga
negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Sebagai warga negara yang
baik tentunya kita mempunya berbagai kewajiban serta imbalan hak yang harus
imbang agar tidak terjadi kecemburuan sosial maupun penderitaan rakyat. Hak dan
kewajiban merupakan hal yang saling beriringan. Maka dari itu prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban suatu warga negara ialah melibatkan warga
negara negara secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut, sehingga warga negara juga mempunyai kesadaran dan turut
ambil kesepakatan dalam penentuan hak dan kewajiban ini sehingga tidak ada lagi
pertentangan karena awalnya telah dirundingkan. Namun biasanya seorang warga
yang merasa memiliki kuasa tinggi dan mempunyai banyak uang bisa melebihkan hak
dan malah mengurangi kewajiban mereka. Lagi-lagi diskriminasi merajalela.
Berikut diantaranya yang merupakan hak
warga negara Indonesia menurut UU:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Setiap warga Negara berhak
mendapatkan kesejahteraan sosial.
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia menurut UU diantaranya adalah :
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5. Setiap warga negara wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain.
B. Undang-Undang Yang Berbicara
Mengenai Hak Dan Kewajiban
PASAL 27
1. Segala
warga Negara bersamaan kededukannya di dalam hukum dan pemerintahhan wajib
menjungjung hokum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jasmani, perlindungan dan kepastian hokum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan
sikap,sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh
,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PASAL 28G
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
PASAL 28H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dam
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan peradilan.
3. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di
ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
1. Hak
untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hak hati
nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk di akui sebagai
pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan
zaman an peradaban.
4. Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum
yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,di atur dan di
tuangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
1. Setiap
orang berhak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral,nilai-nilai agama ,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
PASAL 30A
1. Tiap-tiap
warga Negara behak dan wajib iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
PASAL 31 A dan B
1. Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
1. Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh Negara.
2. Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
C. Contoh Studi Kasus dari Fenomena Hak
dan Kewajiban WNI
Tokoh Masyarakat Sesalkan Kejari Garut lambat
Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa
KORANBOGOR.com,GARUT - Kasus korupsi
dana bantuan gempa (Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug, Kecamatan
Cigedug, kabupaten Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas tindak
lanjutnya. Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga, diantaranya
melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, mendatangi gedung
DPRD Garut untuk melakukan audensi, melakukan pertemuan dengan pihak
Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bahkan belum lama ini, Seperti yang telah
diberitakan KORANBOGOR.COM sebelumnya, ratusan
warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses dari
kasus tersebut, warga pun menuntut agar Pemerintah Kabupaten Garut segera
mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit yang menurut mereka telah melakukan
korupsi bukan saja terhadap dana bantuan gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30
kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan renovasi rumah
akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Setiap korban, lanjut
maman, berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, disesuaikan
dengan tingkat kerusakan pada masing-masing rumah.
Sebenarnya, ujar Maman, terdapat ratusan
rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kejadian gempa tersebut. Namun,
yang tercantum sebagai penerima bantuan hanya 30 warga saja. Warga hanya
menerima tidak lebih dari 10 persen dari yang seharusnya diterima. Itupun, dari
sekitar 30 orang belum semuanya menerima bantuan.
“Saya tercatat sebagai korban yang mendapat
bantuan sebesar Rp 10.220.000. Tapi sampai sekarang saya belum menerima
sedikitpun bantuan tersebut. Memang ada sebagian korban yang sudah menerima,
namun itupun jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja,” ujar
Maman.
Tak hanya itu, Menurut Maman, para korban
gempa yang berhak menerima bantuan pun diancam dan disuruh tutup mulut agar
tidak melaporkan pada siapapun bahwa mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah
jauh lebih sedikit dari seharusnya.
Sementara, Pengawas Pemerintah pada
Inspektorat Kabupaten Garut, Indra Satria, mengatakan bahawa ia baru mendapat
laporan tersebut dari satu pihak, yakni warga yang menginginkan pencopotan
jabatan kepala desa tersebut.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihaknya pun
telah turun ke Desa Cigedug untuk melakukan penelusuran atas laporan yang
diterimanya. Namun menurut Indra, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para
korban gempa, dari 30 korban, hanya 20 orang saja yang bisa memberikan
keterangan.
“Kalau saat itu 10 korban lainnya bisa
ditemui, pasti sekarang sudah didapat angka dugaan korupsinya. Makanya, kami
akan turun kembali ke Desa Cigedug untuk mencari keterangan dari korban
lainnya,” ujar Indra yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan Masyarakat
Peduli Garut Desa Cigedug tersebut.
Indra mengatakan, pihaknya tidak bisa
meberikan target waktu penyelesaian tindak lanjut laporan tersebut. Yang jelas,
ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah,
mengaku baru akan memproses pencopotan pangkat kepala desa jika Inspektorat
bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya ada rekomendasi dari Bupati dulu.
Setelah SK pembehentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot. Itu pun
kalau terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun
2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala
Desa,” kata Elka.
Dimintai tanggapannya tentang lambatnya
penanganan terhadap kasus bantuan dan gempa yang sampai saat ini belum ada
tindak lanjutnya, Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Rustandi
memgatakan, Hal itu menunjukan lambannya kinerja pihak Kejaksaan dalam merespon
setiap pangaduan masyarakat. Menurutnya, kalau dilihat dari kasusnya,
permasalahan tersebut sudah masuk pada tindak korupsi yang jelas-jelas sangat
merugikan masyarakat sebagi pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.
“Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap,
karena kasusnya sudah jelas dimana warga yang harusnya mendapatkan bantuan
tetapi nyatanya tidak sampai, dan itu sudah masuk pada tindak pidana korupsi.
Selain itu kasus tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan
untukmengungkap kasus-kasus serupa, karena kemungkinan besar kasus yang menimpa
masyarakat korban gempa di Kecamatan Cigedug tersebut hanya merupakan salah
satunya saja. kalau dikembangkan lagi, pasti akan ditemukan kasus serupa,
apalagi di daerah Garut Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)
Pembahasan :
Setiap warga negara
memang sudah mempunyai tanggung jawab dan imbalannya masing-masing. Tapi selalu
saja ada kesenjangan sosial serta ketidakadilan karena kebutaan pemerintah dan
para pejabat sehingga banyak warga yang dituntut kewajibannya (seperti pajak)
namun tidak setimpal dengan hak yang didapat contohnya penggunaan berbagai
fasilitas yang tidak layak untuk dipakai (Halte bus, jalan raya, dll).
Korupsi merupakan salah
satu cara ampuh untuk mematikan hak ekonomi, sosial , maupun budaya. Bisa
dilihat bagaimana korupsi merenggut hak hidup banyak rakyat di Indonesia
sehingga memeperparah tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah begitu
juga dengan pelayanan kesehatan yang buruk serta pelayanan sosial kepada warga
yang kurang memadai dan sangat kurang. Korupsi memang tidak dirasakan langsung
oleh para penguasa dan orang-orang kaya. Namun sangat telak dirasakan oleh
rakyat miskin dan dibawah garis kemiskinan.
Dengan bencana yang terus
melanda negeri ini seperti banjir, gempa bumi, dan longsor membuat berbagai
infrastruktur rusak, transportasi terhambat serta pendistribusian makanan yang
terhambat merupakan salah satu efek korupsi yang harus dirasakan masyarakat.
Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan
persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai
modus yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah mampu merenggut pejabat daerah
menjadi salah satu pelaku korupsi handal. Padahal tingkat perekonomian di
daerah sangat minim dibandingkan ibukota. Sumberdaya alam yang dimiliki oleh
banyak daerah di Indonesia sesungguhnya menyimpan potensi yang luar biasa untuk
memberikan kesejahateraan masyarakat di daerah, namun karena perbuatan korupsi
penderitaan juga dialami oleh masyarakat daerah.
Dengan keadaan seperti
ini warga hanya dimintai kewajiban tanpa mendapatkan hak yang setimpal. Inilah
yang menyebabkan korupsi dikualifikasikan sebagai pelanggaran Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya karena perbuatan ini justru mendatangkan penderitaan bagi
masyarakat banyak dan jika perbuatan ini terus menerus terjadi, bukan tidak
mustahil akan berujung pada kejahatan kemanusiaan karena tingkat kemiskinan
yang semakin meningkat.
Bicara mengenai hak
sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada habisnya. Timbal balik yang
kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak, untung saja udara masih gratis,
mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah berapa banyak orang yang
tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai warga negara yang baik
tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap kepemimpinannya. Kita wajib
memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak usah muluk-muluk cukup
dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas, membayar pajak, mentaati
peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal kita ikhlas dan sadar kalau
itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan lingkungan dan keutuhan
wilayah negara kita.
Sikap bela negara juga
merupakan contoh kewajiban warga Indonesia. Menjaga batas wilayah kita dari
gangguan warga negara seberang yang ingin mengambil kekayaan alam negara kita.
Jangan sampai aset berharga seperti kebudayaan, adat istiadat, makanan khas,
dan berbagai warisan leluhur diambil hak miliknya oleh negara lain. Kita wajib
memepertahankan. Intinya Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus imbang.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara,
ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa
memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga
negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita
bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga
negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
(http://cheetz89.wordpress.com/2011/11/04/hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara-indonesia/)
Drs.
H.M. Arifin Noor. 2007. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua
Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Bandung: Pustaka Setia.
Prof.
DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma